Tok! RUU TNI Resmi Menjadi UU, Begini Kata Ketua DPR RI Puan Maharani

Aris Ha

RUU TNI yang dibahas dalam Sidang Paripurna DPR RI secara resmi telah disahkan.

Sidang tersebut menyetujui Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan menjadikannya sebagai undang-undangan yang berlaku.

Persetujuan tersebut terjadi usai Ketua DPR RI Puan Maharani mengajukan permohonan persetujuan kepada seluruh fraksi yang ada pada sidang pleno.

Adapun sidang pleno ini yang ke-15 DPR periode sesi pertemuan 1 Tahun Sidang 2024-2025 di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (20/3/2025).

“Saat ini adalah waktu bagi kami untuk mendapatkan persetujuan dari setiap fraksi mengenai rancangan undang-undang yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Apakah bisa diputuskan agar dijadikannya sebagai undang-undang?” bertanya Puan Maharani selaku ketua sidang paripurna. “Setuju,” kata anggota DPR.

Puan juga mengungkapkan rasa terimakasihnya dan disambut oleh tepuk tangan dari seluruh anggota dewan yang berada di sana.

Pada sesi paripurna tersebut, Puan mengajukan pertanyaan kembali untuk yang kedua kali guna mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota dewan terkait pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang resmi.

“Saya ingin mengkonfirmasi kembali pada semua anggota, bisakah rancangan undang-undang yang merevisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia mendapatkan persetujuan dan dijadikan sebagai Undang-Undang?” tanya Puan.

Kedua kalinya pula, para anggota dewan yang terlibat ikut berkata setuju dengan mengubah Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang resmi.

Sekarang ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa Rancangan UU Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disahkan tidak mencakup tentang dwifungsi ABRI.

Itu diungkapkan Sufmi Dasco Ahmad sebelum ia menghadiri rapat paripurna DPR, pada hari Kamis (20/3/2025).

“Pada pertemuan terakhir kami dengan Koalisi Masyarakat Sipil, Kami telah mencapai kesepakatan bersama untuk menekankan pentingnya supremasi sipil serta memastikan bahwa dalam proses revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI), tidak akan ada pengembalian fungsi ganda TNI,” jelas Dasco.

“Setelah membahas beberapa pasal sebelumnya, kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa dalam pasal-pasal tersebut juga tidak ada peran atau dwifungsi TNI,” katanya. (Zonalima.com)