Pengalaman Seru Warga Ciamis: Pemutihan Pajak oleh Dedi Mulyadi Turunkan Tagihan dari Rp 2 Juta menjadi Rp 750 Ribu

Aris Ha

Masyarakat Ciamis mulai memanfaatkan program pemutihan pajak yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Kamis, 20 Maret 2025.

Kantor Samsat tampak dipenuhi oleh para wajib pajak yang datang memanfaatkan program pemutihan pajak ini dan menyelesaikan pembayaran.

Seorang wajib pajak dari Ciamis Kota, Cecep Herman, mengungkapkan bahwa ia belum membayar pajak motornya selama 5 tahun.

Namun, ia kini termotivasi untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya setelah adanya program pemutihan pajak yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Sebelum adanya program perawatan, penangguhan, serta biaya denda untuk pajak kendaraan mencapai sekitar Rp 2 juta.

Akibatnya, jumlah yang harus dibayar menjadi lebih tinggi lantaran motor tersebut termasuk dalam sistem pajak bertingkat dan didaftarkan sebagai kepemilikan kelima.

Setelah menyelesaikan pembayaran untuk proses penyucian, dia hanya perlu mengeluarkan dana sebesar Rp 750.000.

Jumlah ini terdiri dari pajak utama sebesar Rp 230.000, SWDKLLJ beserta sanksi yang totalnya Rp 200.000, serta biaya TNKB dan STNK yang mencapai Rp 160.000, ditambah dengan jumlah dasar opsi PKB sebesar Rp 155.000.

“Ada ospen pajak,” katanya seperti yang diberitakan.

Kepala Bagian Tata Usaha Samsat Ciamis, Asep Wawan menyebutkan bahwa sejak implementasi program pengesahan ulang pajak Kendaraan Bermotor mulai hari ini, terjadi kenaikan signifikan dalam jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran.

“Wawancara dengan Acep Wawan di kantor miliknya pada hari Kamis sore mengungkapkan adanya pertambahan,” katanya.

Umumnya, lanjut dia lagi, sekitar 300-400 orang wajib pajak membayar pajak setiap harinya.

Tetapi sampai jam 10.30 WIB pada hari ini, telah tercatat 250 wajib pajak yang sudah menyelesaikan pembayaran pajaknya di kantor Samsat serta gerai Samsat se-kuasi Ciamis.

“Hari ini dimulailah program pengecualian untuk tunggakan dan denda pajak. Acara ini akan berlangsung sampai tanggal 6 Juni 2025,” jelas Asep.

Tunggakan dari tahun sebelumnya telah dibersihkan, katanya. Wajib pajak cukup membayarkan pajak untuk satu tahun fiskal atau dalam rentang setahun ini.

Asep menambahkan “Tagihan yang tertunda selama lima tahun, enam, atau lebih dari sepuluh tahun, akan ditiadakan melalui program ini”.

“Kami memberikan peluang bagi masyarakat untuk membayarkan kewajiban pajaknya dan berharap mereka memanfaatkan kesempatan ini,” sambungnya.

Menurut Asep, total jumlah sepeda motor dan mobil yang beroperasi di Ciamis diperkirakan mencapai 285.000 unit. Dari total itu, kebanyakan adalah sepeda motor.

Bagi Kendaraan yang telat membayar pajak atau belum mendaftarkan kembali, sebut Asep, jumlahnya menyentuh 30 persen dari keseluruhan potensi kendaraan.

“Silakan masyarakat menggunakan program ini,” ujar Asep.

Berbekal kebijakan pencabutan utang pajak dan sanksi, ia percaya masyarakat akan bisa mengambil manfaat dari program tersebut. (Zonalima.com)