Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui perubahan Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 terkait UU TNI.
Persetujuan UU TNI (Tentara Nasional Indonesia) ini terjadi saat sidang pleno di hari Kamis 20 Maret 2025.
Pimpinan DPR Puan Maharani mengungkapkan adanya tiga hal pada Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Pertama adalah pemberian tambahan tanggung jawab bagi para prajurit selain misi peperangan.
Kedua, pembukaan untuk jabatan sipil kepada prajurit berstatus aktif. Serta yang ketiga adalah penyesuaian masa bakti prajurit hingga mencapai usia pensiun.
Rekomendasi:
Susu Kambing Asli Ampuh Atasi Nyeri Sendi
Berikut ini adalah rincian dan ringkasannya:
Penambahan Tugas Pokok Prajurit dalam UU TNI
Puan mengemukakan bahwa pasal pengubahannya terhadap Pasal 7 UU TNI telah menambah kewajiban utama TNI pada Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Jumlah ini meningkat dari sebelumnya berjumlah 14 menjadi total 16 tugas pokok.
Dua penambahan tersebut meliputi dukungan untuk mencegah ancaman yang berkaitan dengan pertahanan cyber serta memberikan perlindungan dan evakuasi bagi warganya atau kepentingan nasional saat berada di luar negeri.
Pratinja yang Sedang Bertugas Dapat Menempati Posisi di 14 Instansi
Prajurit TNI yang sedang bertugas kini dapat menempati posisi di 14 instansi. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya, yaitu hanya 10 instansi.
Pasal 47 tentang penempatan prajurit TNI di Kementerian dan Lembaga mengalami perubahan. Perubahan ini memungkinkan prajurit aktif untuk menjabat di sejumlah kementerian dan lembaga tersebut.
Puan menjelaskan bahwa peningkatan jumlah instansi ini dilakukan berdasarkan permintaan kepala kementerian atau lembaga.
Rekomendasi:
Cara Tepat Atasi Masalah Lambung Maag Gerd Secara Alami
Meskipun demikian, setiap penempatan tetap harus mematuhi peraturan administratif yang berlaku di masing-masing instansi.
Puan juga menegaskan bahwa dirinya tidak ditugaskan di 14 departemen dan badan yang disebutkan tersebut.
Ia menambahkan bahwa setelah pensiun dari dinas aktif, anggota TNI dapat mengisi berbagai posisi sipil lainnya.
Perubahan dalam regulasi ini menetapkan bahwa tentara aktif diperbolehkan untuk menempati posisi di kementerian/lembaga sebagaimana tercantum berikut:
1. Menjaga Koodinator Bagian Urusan Politik dan Keselamatan Negara.
2. Defensa negara meliputi Dewan Pertahanan Nasional.
3. Sekretariat Negara yang menguruskan masalah Sekretaris Presiden dan Sekretaris TentaraPresiden.
4. Intelijen Negara.
5. Keamanan Siber dan/atau Nasional.
6. Lembaga Ketahanan Nasional.
7. Pencarian dan Pertolongan.
8. Narkotika Nasional.
9. Pengelola Perbatasan.
10. Penanggulangan Bencana.
11. Penanggulangan Terorisme.
12. Keamanan Laut.
13. Kejaksaan Republik Indonesia.
14. Mahkamah Agung.
Rekomendasi:
Tas Ransel Sepeda Army Waterproof Tactical Bagpack Tentara
Penambahan Batas Usia Pensiun
Perubahan Undang-Undang Tentang TNI juga mencakup aspek pemanjangan durasi layanan prajurit sebagaimana tertera di Pasal 53.
Puan menjelaskan bahwa modifikasi regulasi tentang peningkatan periode tugas anggota TNI diterapakan berdasarkan pertimbangan kewajaran.
Menurut peraturan lama, lamanya tugas prajurit TNI terbatas sampai umur 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk bintara serta tamtama.
Tetapi, pada penyempurnaan kali ini, durasi layanan diperpanjang berdasarkan tingkat pangkat mereka.
Umur pensiun untuk tamtama dan bintara yang dulunya adalah 53 tahun kini ditingkatkan menjadi 55 tahun.
Sedangkan umur maksimal pensiun bagi prajurit perwira hingga pangkat kolonel tetap bisa bekerja hingga berusia 58 tahun.
Rekomendasi:
Celana Cargo Pendek Doreng Outdoor Tentara Army
Untuk perwira berbintang satu yang telah mencapai usia 60 tahun, perwira berbintang dua 61 tahun, serta perwira berbintang tiga 62 tahun akan memasuki masa pensiun.
Sedangkan bagi perwira berbintang empat, batas usia pensiunnya adalah hingga 63 tahun dan bisa diperpanjang selama dua kali tambahan periode.
Batas tersebut tergantung pada kebutuhan tertentu yang diatur melalui keputusan presiden.
Di samping itu, untuk prajurit yang menempati posisi fungsional, mereka bisa menjalankan tugas keprajuran sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. (Zonalima.com)