RUU TNI Terdapat Perubahan Pada Tiga Pasal, Menhan Respons Begini

Aris Ha

RUU TNI atau Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dikabarkan telah menjadi undang-undang resmi.

Hal tersebut disampaikan oleh DPR saat menyelenggarakan sidang pleno dengan agenda untuk menyetujui Rancangan Undang-Undang 34 Tahun 2004.

Wakil-wakil dari pemerintahan turut serta pada acara itu, termasuk Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, yang menyampaikan pandangan terakhir pihak berwenang.

“Saya sebagai Menteri Pertahanan, yang menggantikan pemerintah Republik Indonesia, ingin menekankan bahwa identitas dasar Tentara Nasional Indonesia adalah tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional,” ungkap Sjafrie dalam Ruangan Sidang Paripurna komplek Gedung DPR Senayan, Jakarta, pada Kamis 20 Maret 2025.

Sjafrie mengemukakan tentang identitas TNI. Dia bersumpah untuk memastikan bahwa perubahan Undang-Undang Tentang TNI yang telah ditetapkan ini tidak akan mengecewakan masyarakat.

Ia menyatakan bahwa kita tidak akan pernah mengkhianati kepercayaan rakyat Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaannya.

Rancangan Undang-Undang Tentang TNI ini pernah menimbulkan berbagai penentangan di kalangan publik.

Pada kesempatan itu, Sjafrie pun mengundang semua warga negara agar bergabung dalam upaya membangun serta melindungi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Saya mendorong kita semua agar bergabung dan berteman guna menanggani tanggungan tugas negeri ini yang sangat berat, terlebih dalam menghadapi hambatan baik dari dalam maupun luar,” katanya seperti yang diberitakan.

Setelah menyampaikan pandangan pemerintah, Ketua DPR RI, Puan Maharani menanyakan kembali kepada seluruh anggota dewan mengenai kemungkinan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang resmi.

Sebelum ini, Puan telah mengajukan pertanyaan serupa setelah mendengarkan penjelasan dari Komisi I DPR.

Puan menyampaikan, “Kita akan mengajukan pertanyaan lagi ke semua peserta sidang yang berharga ini”.

Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bisa disetujui dan dijadikan sebagai Undang-Undang?” lanjutnya.

“Setuju!” balas para anggota dewan.

Terlihat bahwa terdapat perubahan pada tiga pasal yaitu Pasal 7 tentang tanggung jawab utama TNI.

Pasal 47 berkaitan dengan penempatan personel aktif di departemen atau institusi pemerintah, serta Pasal 53 soal ambang batas umur untuk pensiunan. (Zonalima.com)