Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) secara resmi telah menyetujui RUU TNI atas perubahan terhadap UU No. 34 Tahun 2004.
Adapun perubahan tersebut berkenaan dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan diubah menjadikan aturan baru tersebut sebagai hukum.
Penetapan RUU TNI ini diketuai secara langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025.
Rapat tersebut turut disertai oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, serta Sanu Mustopa.
Puan bertanya apakah Rancangan Undang-Undang mengenai Penyesuaian UU No. 34 Tahun 2004 seputar Tentara Nasional Indonesia bisa disetujui dan dijadikan undang-undang,
“Setuju,” sahut para hadirin dalam pertemuan tersebut lalu disusul dengan dentingan palu persetujuan terkait RUU TNI.
Setelah disahkannya Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia, tentara akan mendapatkan tugas utama yang baru berdasarkan Pasal 7.
Tugas Pokok Baru TNI Usai RUU TNI Ditetapkan
Puan menyebutkan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disetujui hanya mengacu pada tiga poin utama.
Diantaranya adalah Pasal 7 terkait tanggung jawab dasar TNI dalam melaksanakan operasional militer diluar konflik bersenjata.
“Pasal ini memperluas rentang tanggung jawab utama TNI yang awalnya berjumlah 14 menjadi 16 tugas pokok,” terangkan politikus dari PDI-P tersebut.
Pasal 7 menegaskan tanggung jawab utama TNI dalam menjalankan tugasnya. TNI bertugas mengamalkan kedaulatan negara serta menjaga kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam melaksanakan tugasnya, TNI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Mereka juga memiliki kewajiban membela seluruh warga negara Indonesia.
TNI melindungi setiap inci wilayah Indonesia dari berbagai bentuk ancaman atau gangguan. Mereka berkomitmen menjaga integritas bangsa dan negara dari segala ancaman yang dapat merusak kesatuan.
Adapun tugas utama tersebut dibagi menjadi dua kelompok, yakni operasi militer untuk konflik perang dan operasi militer di luar situasi perang.
Disebutkan juga bahwa eksekusi dari operasi militer dalam situasi peperangan dijalankan sesuai dengan arahan dan putusan politik negara.
Sementara itu, tanggung jawab militer dalam situasi non-perang meliputi:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata
- Mengatasi pemberontakan bersenjata
- Mengatasi aksi terorisme
- Mengamankan Wilayah perbatasan
- Menjaga aset penting negara yang memiliki posisi krusial
- Mengimplementasikan misi perdamaian global sejalan dengan strategi diplomasi internasionalnya.
- Menjaga Keamanan Presiden dan Wakil Presiden serta Keluarga Mereka
- Memperkokoh daerah pertahanan serta dukungan pasukan sedari awal berdasarkan sistem pertahanan keseluruhan nation.
- Menolong pekerjaan administrasi di kawasan lokal
- Menolong Kepolisian Negara Republik Indonesia guna mendukung tanggung jawab keamanan serta keteraturan masyarakat sebagaimana ditetapkan dalam perundangan terkait.
- Menjaga keamanan para tamu kenegaraan selevel dengan pemimpin tertinggi suatu negeri serta wakil dari pemerintahan luar negeri yang ada di Indonesia.
- Menolong mengurangi dampak dari bencana alam, evakuasi, serta memberikan pertolongan humaniter
- Menyokong pencarian serta bantuan di lokasi kecelakaan
- Menolong Pemerintah untuk melindungi aktivitas pelayaran dan penerbangan dari ancaman pencurian, penjarahan, serta perdagangan ilegal
- Menolong dalam usaha mengatasi ancaman dunia maya
- Menjaga dan menolong warga negara serta mengamankan kepentingan nasional di wilayah asing.
TNI melaksanakan operasi militer yang tidak terkait perang berdasarkan aturan yang dijabarkan lebih rinci. Peraturan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
Namun, dalam kondisi tertentu, TNI dapat memberikan bantuan kepada kepolisian. Bantuan ini bertujuan untuk membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai kebutuhan. (Zonalima.com)