Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi secara resmi menghapuskan tagihan piutang pajak kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan.
Kebijakan ini kabarnya berlaku mulai Rabu (20/3/2025), dan akan terus berjalan hingga 6 Juni 2025.
Melalui aturan baru tersebut, penduduk Jawa Barat diberi kesempatan membayar pajak kendaraan tanpa perlu menyelesaikan pembayaran tunggakan terlebih dahulu.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Berikan Intensif Rp 3 Juta untuk 575 Kusir Delman di Garut, Ternyata Ini Alasannya
Tunggakan pajak kendaraan yang dihapuskan mencakup tahun 2024, 2023, 2021, 2020, 2019 serta semua tahun sebelumnya tanpa pengecualian.
Agar bisa memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat Jawa Barat hanya perlu mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Siapkan dokumen kendaraan Anda seperti STNK dan BPKB.
- Kunjungi kantor Samsat terdekat.
- Pejabat akan mengaudit total keterlambatan pembayaran pajak.
- Tagihan pajak yang tertunda akan secara otomatis dicabut, dan pemilik mobil cukup membayarkan pajak pada tahun 2025.
Baca Juga:
Back to Black Penghitam Pengkilap dan Pembersih Interior Dashboard Mobil & Motor
Sementara itu, di Kantor Samsat Kota Sukabumi, Jawa Barat, terlihat adanya kegiatan pada Kamis (20/3/2025) sore.
Warga datang dan pergi sibuk mengisi area kantor guna memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Agus Sobari (57), seorang penduduk setempat, datang ke kantor pemerintahan untuk melunasi tunggakan pembayaran pajak motornya. Tunggakan tersebut telah berlangsung selama sepuluh tahun.
Baca Juga:
Selain itu, Agus Sobari juga ingin mengurus perubahan nama pemilik kendaraan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ia membeli motor bekas sepuluh tahun yang lalu dan belum pernah membayar pajak tahunannya sejak saat itu.
Program ini benar-benar sangat membantu,” ujar Agus seperti yang dikutip pada Kamis, 20 Maret 2025.
Menurut Agus, jika tidak ada keputusan tentang pencabutan tagihan pajak terhutang ini, dia perlu mengeluarkan uang sebesar lebih dari Rp 5 juta.
Tetapi, berkat program itu, dia cukup mengeluarkan biaya sebesar kurang lebih Rp 500.000.
Keuntungan dari program ini pun dirasakan oleh Deri (26), orang yang sudah terlambat membayar pajak kendaraannya selama lima tahun.
Pada awalnya, biaya yang harus ditanggungnya adalah sebesar Rp 2,9 juta, namun setelah mendapatkan diskon pemutihan, total pembayaran berkurang menjadi kira-kiraRp 1 juta. (Zonalima.com)