Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung belum lama ini mendadak jadi sorotan di berbagai media sosial.
Kasus ini melibatkan seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) tampak menggemparkan dunia medis.
Diduga, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang keluarga pasien RSHS Bandung dengan memanfaatkan posisinya untuk melakukan aksi bejat tersebut.
Dugaan ini dikabarkan mengarah pada tindakan asusila yang bahkan disebut sebagai sebuah skandal pemerkosaan.
Kasus medis ini mencuat setelah korban berinisial FH (wanita 21 tahun) sedang menunggui ayahnya di RSHS Bandung melaporkan tindakan tidak pantas tersebut.
Adapun tersangka pelaku merupakan seorang dokter yang berasal dari salah satu universitas di Kabupaten Sumedang. Saat ini, ia tengah mengikuti program pendidikan spesialisasi anestesi di RSHS Bandung.
Kronologi kejadian bermula dari pelaku yang menawarkan bantuan untuk prosedur medis yang ternyata menjadi pintu masuk modus operandi yang tak terduga.
Awalnya tersangka meminta korban untuk menjalani pengambilan sampel darah. Ia membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung. Tersangka pelaku juga meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya selama proses tersebut.
Setibanya di lokasi, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau. Setelah itu, tersangka menyuruh korban melepas baju dan celana.
Ia kemudian melakukan penyuntikan jarum di tangan kiri dan kanan korban sebanyak sekitar 15 kali. Jarum-jarum tersebut dihubungkan ke selang infus, dan tersangka menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.
Beberapa menit kemudian, korban merasa pusing dan akhirnya tidak sadarkan diri. Ketika sadar, tersangka langsung meminta korban untuk mengganti pakaian kembali.
Saat kembali ke IGD RSHS Bandung, korban baru menyadari bahwa waktu sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Ia mengungkapkan bahwa pelaku menyuntikkan cairan bening yang diduga obat bius hingga membuatnya tidak sadarkan diri. Korban juga merasa perih saat buang air kecil.
Berdasarkan informasinya, korban diduga mengalami tindakan pencabulan oleh pelaku dalam keadaan tidak sadar akibat dibius.
Aktivitas mencurigakan pelaku diketahui sempat terekam CCTV RSHS Bandung. Termasuk aksinya yang terlihat mondar-mandir di sekitar lokasi kejadian.
Kendati demikian, Polisi kini tengah melakukan investigasi mendalam, termasuk pengujian DNA untuk memastikan bukti-bukti yang relevan.
“Ini yang menjadi dasar kuat kami dalam penyelidikan,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan seperti yang dikutip dari laman SINDOnews.com pada Rabu, 09 April 2025.
Sementara itu, Polisi telah memeriksa 11 orang saksi terkait kasus ini. Saksi-saksi tersebut termasuk korban, ibunya, dan sejumlah perawat RSHS Bandung yang bertugas saat kejadian berlangsung.
Polda Jawa Barat juga berencana menghadirkan keterangan ahli untuk memperkuat proses penyidikan kasus kekerasan seksual yang sedang berlangsung.
Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara paling lama 12 tahun.
Saat ini, tersangka diketahui berdomisili di Kota Bandung. Namun, berdasarkan KTP, tersangka berasal dari Kota Pontianak. Sedangkan korban FA diketahui merupakan warga Kota Bandung.
Dikabarkan sebelumya, seorang warganet media X @colekcimol mengungkapkan identitas dokter residen RSHS Bandung yang terlibat dalam kasus ini. Dokter tersebut disebut bernama Priguna Anugerah Pratama.
Dalam unggahannya, @colekcimol menulis, “Catet namanya: Priguna Anugerah Pratama. Lulusan Universitas Kristen Maranatha, PPDS Anastesi UNPAD, praktik di RS Hasan Sadikin Bandung.”
Warganet tersebut juga tampak menambahkan kritik tajam terhadap pelaku dan pihak-pihak yang melindunginya.
“Sampai pelaku pemerkosaan ini setelah dihukum masih bisa keliaran di RS lain, berarti memang brengsek semua yang ngelindungin. Kawal terus!” tegasnya. (Zonalima.com)